Search This Blog

Wednesday, February 23, 2011

Child Labour in Indonesia’s Fish Ramps

By: Ahmad Sofian


Introduction
In Indonesia, the problem of children who work orare economically active is nothing new. To employ children in fact is culturally ingrained from accepted practices of children helping their family in agricultur, farm or domestic work.
 
Like other countries in the region, the problem of child labour in Indonesia is part of a structural framework where employers hire children who they can pay less and control easier, thereby raising their profits.
A particularly heinous from of child labour is the forced labour on the fish ramps or jermals located off the eastern coast of northern Sumatra.

The jermals
A jermal is a fishing platform generally located 10 to 16 miles from the coast. The sizes of the fishing ramps vary, some are 20 by 40 meters and other as big as 40 by 60 meters. They are made of wood which is brought to the open sea where they are built. They contain fishing nets which are let go beneath the platforms and raised every two hours to bring in the fish. Atop the platform, the fish are boiled and stored.
According to a 1995 survey compeleted by the Centre of Study and Child Protection (CSCP), off the eastern coast of Sumatra there are approximately 1,900 jermals located in four regions, Langkat, Deli Serdang, Labuhan Batu and Asahan. However the North Sumatra Departemen of Fisheries only has 369 jermals registered.
 
There are generally ten to 16 workers on each jermal, six to ten of whom are between the ages of 14 to 16. some are as young 12 years old. There is also a foreman who controls the workers. By CSCP’s estimates, this would put the number of children working on the jermals between 12,000 to 19,000.

Working conditions on the jermals.
The workers are brought to the platform and made to work very long hours, and are not allowed off the fidhing ramp until the end of a three month period, when they are brought back to land for a few days rest.
The workers day varies depending on the season and the tides. At high tide, when there are many fish, the labourers work from 2 a.m. until midnight. At neap tide where there are fewer fish and large waves, they work from 7 a.m. until 3 p.m.
 
The workers are responsible for pulling in the nets with hand cranes (or milling), which is done by all the workers on the platform every two hours, each holding a hand crane. There are usually ten to 15 hand cranes which are milled simultaneously. This can be quite dangerous work, as workers can fall into the sea or be struck by one of the cranes. In 1995 a worker on a jermal in Labuhan Bilik, Kabupaten Batu fell into the sea after being struck by a crane and drowned.
 
The workers then sort the fish, boil them and dry them in the sun. they work seven days a week, with little time for rest. There is little regard for the walfare of the child workers.
 
For food, every two weeks vegetables, chilies and onions are brought to the jermal. However, it is only enough to last four to five days. Until the next supply of vegetables, the workers eat fish, rice and cuttlefish. They are restricted to eating only certain fish that are caught. If they are found eating other fish, they are fined.
Though the job is quite dangerous and the hours exceedingly long, the jermal workers only receive Rp 30,000 to 75,000, depending on the hours worked. They are paid every three months, after which time they are brought back to land and can return home to rest for a few days.
 
As the confitions are so severe, few who complete a three month period return to work on a jermal. To maintain a constant supply of workers, the employers pay recruiters to find children to work on the jermals. These recruiters often deceive the children into coming to the jermal. Some children have told us that they were told they would be working in a factory or other place of work, and not that they would be going out to a jermal for three months.
 
Clearly, the problem on the fish ramps is not just one of poor working conditions. Rather, the jermal system violates workers human rights, the labour law, and society’s norms which dictate that children should be attending school rather than being forced to work on the fishing platforms.

The fish ramps and forced child labour
As the jermals are isolated, conditions there are very difficult to monitor. At this point there has not been a serious response by the government on the issue of the child workers on the jermals. The issue has been raised with the authorities several times, often after a child dies or escapes and it is exposed in the press, raised by NGOs or after parents complain to the Parliament.
 
For example, on March 19, 1993 the press reported the case of three children from Medan being abducted and then forced to work on a jermal. Another case of a 16 year old child who died on a fish ramp in Darwin Tamba occured on September 2, 1993. four children ages 15 and 16 jumped from a jermal in Labuhan Bilik to escape the forced Labour and swam across the straith of Malacca in January 1995. another four children escaped by swimming away from the jermal, which was reported in February 1996.
On September 27, 1996 four other children escaped from a jermal by using wooden planks and floated for seven hours before being picked up by a passing boat. Three of the four escaped from the Harapan Jaya jermal due to the slave like conditions on the jermal. They had asked to return to land, but were told they could only return if they paid Rp 65,000, which of course they did not have. One night when the foreman was asleep they used four wooden planks to escape from the jermal, hoping to float to shore. As one of the quite dangerous. Luckily, they were saved by a passing fishing boat, who took them to shore.

These children recruited to work on the jermal are generally not freely giving their labour, but tricked or unknowingly brought into a situation of forced labour.
The four children reported the conditions on the jermal to the local parliament in Medan (the DPRD of North Sumatra) on September 30, 1996. though the commission of the regency House of Representative in North Sumatra heared this complaint and called for action against the employer, the case was settled between the employer and the children’s parents, who were compelled to settle.
A similar escape was made by teo jermal workers who jumped from the platform due to the inhumane treatment and swam to shore.
 
Unfortunately, though these cases have all been reported by thye press, the attention on the problem soon disappears. Furthermore, there are many cases which have yet to be reported.
 
It is illegal for children to be working on the jermals. Therefore they are recruited through illegal agents who often operate around plantations and agricultural sites and look for poor families with boys ages 15 to 16. the children who are recruited to work on the jermal usually come from the interior area, far from the jermals, where they are unlikely to know about the harsh conditions on the fishing platforms. Many parents have no idea how hazardous the work on the jermal is. Other are not even told that their children will be working on the a jermal.
 
These children recruited to work on the jermal are generally not freely giving their labour. Not only do they lose from dropping out of school to work, but they do net receive the wages they had been promised.
 
Given family poverty, it is difficult to eradicate child labout, but we must work towards removing children from the slave like conditions on the jermals. 

(Source: Asian Labour Update, 25 Juli 1997, Page 1-8)

Anak Jalanan dan Masalah Sosial

Oleh: Ahmad Sofian
 

Berita tentang anak jalanan seolah-olah tidak ada henti-hentinya. Derita dan penyiksaan yang mereka alami terkadang membuat kita sedih. Mereka harus berjuang ditengah-tengah kota yang kejam untuk mendapatkan sejumlah uang agar mereka bisa bertahan hidup dan tidak kelaparan. Jual rokok, membersihkan bus umum, atau juga penjaja koran, barangkali itu yang dapat mereka lakukan. Keuntungan yang mereka terima tidak seberapa, namun itu harus mereka lakukan agar mereka tetap hidup di kota metropolis ini. Anak jalanan ini biasanya mangkal diterminal atau dipersimpangan-persimpangan jalan.
 
Namun belakangan ini kita dengar bahwa puluhan anak jalanan berdelegasi ke DPRD tingkat I Sumut karena mereka digusur dari terminal Amplas, Mimbar umum, 17/10/1995. berita ini sungguh mengenaskan karena apa yang mereka lakukan adalah sebenarnya karena factor ekonomi. Keadaan ekonomi yang memaksa mereka harus bekerja, dan pekerjaan yang bisa mereka lakukan untuk seusia mereka adalah sector informal.
Penggusuran terhadapa anak ini akan memperparah keadaan. Akan timbul masalah social yang akan lebih besar. Anak-anak yang akan digusur akan kehilangan mata pencaharian, sedangkan secara ekonomi, mereka harus mencari lapangan usaha yang mampu memenuhi kebutuhannya. Bila lapangan usaha tersebut hilang, maka meraka akan mencari lapangan usaha lain, dan bila ini tidak didapatkan, mereka akan melakukan tindakan apa saja yang penting bagi mereka bisa menghasilkan uang. Dan ini yang menimbulkan dampak social. Sebab apa yang mereka lakukan sudah tidak memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku. Bila ini sudah terjadi tentunya aparat keamanan akan semakin disibukkan kembali. Pencopetan, perampokan, penodongan dan tindak criminal lainnya akan menjadi suatu tindak pidana baru yang pelakunya adalah anak-anak di bawah umur. 

Anak jalanan: Dilema? Sebenarnya isltilah anak jalanan pertama kali diperkenalkan di Amerika Selatan atau Brazilia yang digunakan bagi kelompok anak-anak yang hidup dijalanan umumnya sudah tidak memiliki ikatan tali dengan keluarganya. Anak-anak pada kategori ini pada umumnya sudah terlibat pada aktivitas-aktivitas yang berbau criminal. Kelompok ini juga disebut dalam istilah kriminologi sebagai anak-anak dilinguent. Istilah ini menjadi rancu ketika dicoba digunakan di negara berkembang lainnya yang pada umumnya mereka masih memiliki ikatan dengan keluarga. UNICEF kemudian menggunakan istilah hidup dijalanan bagi mereka yang sudah tidak memiliki ikatan keluarga, bekerja dijalanan bagi mereka yang masih memiliki ikatan dengan keluarga. Di Amerika Serikat juga dikenal istilah Runauay children yang digunakan bagi anak-anak yang lari dari orang tuanya.

Walaupun pengertian anak jalanan memiliki konotasi yang negatif di beberapa negara, namun pada dasarnya dapat juga diartikan sebagai anak-anak yang bekerja dijalanan yang bukan hanya sekedar bekerja di sela-sela waktu luang untuk mendapatkan penghasilan, melainkan anak yang karena pekerjaannya maka mereka tidak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik secara jasmnai, rohani dan intelektualnya. Hal ini disebabkan antara lain karena jam kerja panjang, beban pekerjaan, lingkungan kerja dan lain sebagainya.
Anak jalanan ini pada umumnya bekerja pada sector informal. Phenomena munculnya anak jalanan ini bukanlah karena adanya transformasi system social ekonomi dan masyarakat pertanian ke masyarakat pra-industri atau karena proses industrialisasi. Phenomena ini muncul dalam bentuk yang sangat eksploratif bersama dengan adanya transformasi social ekonomi masyarakat industrialsasi menuju masyarakat yang kapitalistik.

Kaum marjinal ini selanjutnya mengalami distorsi nilai, diantaranta nilai tentang anak. Anak, dengan demikian bukan hanya dipandang sebagai beban, tetapi sekaligus dipandang sebagai factor ekonomi yang bisa dipakai untuk mengatasi masalah ekonomi keluarga. Dengan demikian, nilai anak dalam pandangan orang tua atau keluarga tidak lagi dilihat dalam kacamata pendidikan, tetapi dalam kepentingan ekonomi. Sementara itu, nilai pendidikan dan kasih saying semakin menurun. Anak dimotivasi untuk bekerja dan menghasilkan uang.

Dalam konteks permasalahan anak jalanan, masalah kemiskinan dianggap sebagai penyebab utama timbalnya anak jalanan ini. Hal ini dapat ditemukan dari latar belakang geografis, social ekonomi anak yang memang datang dari daerah-daerah dan keluarga miskin di pedesaan maupun kantong kumuh perkotaan. Namun, mengapa mereka tetap bertahan, dan terus saja berdatangan sejalan dengan pesatnya laju pembangunan?

Ada banyak teori yang bisa menejlaskan kontradiksi-kontradiksi antara pembangunan dan keadilan-pemerataan, desa dan kota, kutub besar dan kutub kecil, sehingga lebih jauh bia terpetakan lebih jela persoalan hak asasi anak. Meskipun demikian, kemiskinan bukanlah satu-satunya factor penyebab timbulnya masalah anak jalanan. Dengan demikian, adanya sementara anggapan bahwa masalah anak jalanan akan hilang dengan sendirinya bila permasalahan kemiskinan ini telah dapat diatasi, merupakan pandangan keliru.

Strategi dan penanggulangannya
Kasus-kasus penggusuran , pelarangan, penangkapan, pemukulan yang menimpa anak-anak jalanan juga menjadi bukti bagaimana pembangunan memenangkan struktur formal yang bermodal dan mampu membayar pajak kepada negara, sehingga public space of economy dikuasai dan dimonopoli oleh struktur formal. Selain itu formalisasi juga ditampilkan melalui praktek-praktek yang sama dengan legitimasi nilai bahwa pembangunan hanya akan berjalan akibat kontribusi sector formal. Sementara sector informal, dimana anak-anak jalanan tumbuh dan berkembang, sekali lagi dianggap sebagai sesuatu yang tidak menguntungkan. 

Potret pembangunan memang deskriminatif dalam memberlakukan sector informal, baik karena logika ekonomi yang dianut maupun karena legitimasi nilai formal yang melatarinya. Ada banyak perangkat nilai, norma ataupun hokum yang selalu digunakan untuk mencari pembenaran terhadap tindakan itu, Bisa Perda, Program Kebersihan dan ketetiban, peraturan penertiban, atau nilai-nilai social diskriminatif lainnya. Hukum-hukum tersebut tidak mampu dihadapi oleh bocah-bocah kecil yang tidak mempunyai kekuasaan.
 
Dari urutan di atas dapat dilihat betapa kompleksnya masalah anak jalanan ini sehingga penanggulan anak jalanan ini tidak hanya dapat dilakukan secara efektif bila semua pihak tidak ikut melakukannya seperti pemerintah, LSM, masa media, individu-individu dan organisasi-organisasi keagamaan

Penanggulangan ini dapat dilakukan dengan pertama: melalui proram aksi langsung. Program ini biasanya ditujukan kepada kelompok sasarannya yaitu para anak jalanan, misalnya saja memberikan pendidikan non-formal, peningkatan pendapatan keluarga, pelayanan kesehata. Tipe pekerjaan ini biasanya yang dilakukan oleh LSM-LSM. Kedua adalah program peningkatan kesadaran masyarakat. Aktivitas program ini untuk menggugah masyarakat untuk mulai tergerak dan peduli terhadap masalah anak jalanan. Kegiatan ini dapat berupa penerbitan bulletin, poster, buku-buku, iklan layanan masyarakat di TV, program pekerja anak di radio dan sebagainya.

Penutup
Masalah anak jalanan adalah masalah yang sangat kompleks yang menjadi masalah kita bersama. Masalah ini tidak dapat ditangani hanya oleh satu pihak saja melainkan harus ditangani bersama-sama oleh berbagai pihak yang perduli permasalahan ini juga dapat diatasi dengan suatu program yang komprehensi dan tidak akan dapat tertangani secara efektif bila dilaksanakan secara persial. Dengan demikian kerja sama antara berbagai pihak, pemerintah, LSM, masa media mutlak diperlukan.

Khusus mengenai aspek hukum yang melindungi anak jalanan yang terpaksa bekerja juga merupakan komponen yang perlu diperhatikan karena masih lemahnya peraturan dan perundang-undangan yang mengatur masalah ini.

Penulis adalah staff litigasi lembaga advokasi anak Indonesia (LAAI) dan mahasiswa FII- USU.

Sumber: Harian Mimbar Umum, ed. 14 November 1995.

Tuesday, February 22, 2011

Kekerasan Mengintai Anak-anak Kita

Oleh: Ahmad Sofian

Dalam bayangan kita selama ini, seolah-olah kekerasan hanya menimpa anak-anak miskin, anak-anak keluarga yang bodoh dan tak berpendidikan. Beberapa kejadian yang menimpa anak-anak ini membuktikan asumsi ini mungkin benar.

Kasus ibu dari keluarga miskin di Pulau Nias yang membantai lima anaknya dan tiga di antaranya tewas dan dua lagi kritis, disusul kasus mutilasi terhadap anak jalanan yang terjadi baru-baru ini di Jakarta dan sempat dimuat di halaman 1 Kompas hari Rabu (13/1), membuktikan kekerasan terhadap anak adalah fakta untuk orang-orang miskin.

Benarkah kekerasan atas anak hanya terjadi pada keluarga-keluarga miskin di Indonesia? Acapkali kita lupa bahwa ternyata kekerasan atas anak yang terjadi di negeri ini berlangsung hampir di semua lapis masyarakat.
Tanpa kita sadari, anak-anak kita sudah kehilangan kreativitasnya, anak-anak kita berada dalam situasi tertekan, anak-anak kita tidak punya gairah untuk bisa beradaptasi dengan lingkungannya. Anak-anak kita dihantui ketakutan yang luar biasa ketika akan menghadapi ujian nasional. Anak-anak kita sudah bergaya hidup seperti miniatur orang dewasa. Anak-anak kita tak punya rasa solidaritas sosial terhadap anak-anak yang nasibnya kurang beruntung, anak-anak kita juga disuguhi adegan-adegan semu, mistis, dan kekerasan di layar kaca setiap hari.

Belum lagi anak-anak yang kekurangan gizi, anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS, anak-anak cacat yang tidak diurus secara serius, anak-anak yang harus bekerja di tempat-tempat berbahaya siang dan malam, anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual serta anak-anak yang hidup dalam penjara-penjara yang kumuh, kotor, dan berdesak-desakan.

Ini semua fakta kekerasan absolut yang akan menentukan arah perjalanan negeri ini. Akankah kita berdiam diri? Tidak adakah dari kita yang prihatin dengan masalah ini? Atau ”urat nadi kita” sudah mati rasa dan terinfeksi dan menjadikannya sebagai fenomena dan bukan fakta yang menjadi awal kerusakan sistemik nasib anak-anak kita.

Negara kekerasan
Baru-baru ini pemerintah, diwakili oleh Menteri Sosial, menyatakan bahwa negara hanya mampu menangani 4 persen dari total anak-anak yang berada dalam situasi sulit yang hidupnya berada dalam situasi penelantaran, kekerasan, ataupun eksploitasi.

Yang lebih mengejutkan lagi ternyata pemerintah mengakui ada sekitar 17,7 juta anak-anak yang berada dalam situasi sulit tersebut. Kita akan berhitung-hitungan dengan angka ini. Angka 4 persen yang mampu ditangani pemerintah itu sama dengan 708.000 anak. Dengan demikian, persoalan anak baru bisa diselesaikan dalam waktu 25 tahun atau seperempat abad!

Benarkah kemampuan negara terbatas dalam menangani masalah anak? Atau ”sengaja dibatasi” agar ada ”pekerjaan” selama 25 tahun ke depan lalu setiap tahun ditampilkan data statistik yang menunjukkan adanya penurunan jumlah anak yang berada dalam situasi sulit.

Bukankah ini artinya negara telah berwujud menjadi negara kekerasan, yaitu negara yang tidak mampu menyelesaikan persoalan anak dalam waktu yang lebih cepat.

Saya menjadi teringat dengan kata-kata bijak Nelson Mandela ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBB. ”Sebuah negara dikatakan beradab jika punya perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masa depan anaknya dan anak terbebas dari segala bentuk situasi sulit,” ujarnya. Jika kata-kata ini dikaitkan catatan komite hak anak PBB terhadap laporan periodik Pemerintah Indonesia terkait dengan pelaksanaan Konvensi Hak Anak, kita sedikit miris.

Karena ada satu catatan yang sangat diplomatis yang patut kita renungkan: ”Pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen untuk mengatasi persoalan anak, tetapi komitmen tersebut tidak sungguh-sungguh dilaksanakan”. Jika ungkapan Nelson Mandela dikaitkan dengan catatan dari komite hak anak PBB, patutkah Indonesia disebut negara yang beradab? Hanya karena tidak sungguh-sungguh memperbaiki nasib anak-anak yang berada dalam situasi sulit.

Komitmen serius
Pikiran kita saat ini terbelenggu dengan berita politik yang ingar-bingar, yang menjadi head line di sejumlah media. Duka anak acap kali hanya menjadi aksesori pemberitaan yang tidak mengarah pada penyelesaian secara makro dan cenderung kasus per kasus.

Kasus mutilasi yang menimpa anak jalanan merupakan bagian dari bentuk kekerasan. Kasus ini selesai ketika pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara, demikian pula kasus ”pembantaian” terhadap lima anak di Nias yang dianggap selesai ketika sang ibu diproses secara hukum dan kita pun merasa sangat puas atas kerja-kerja yang dilakukan penegak hukum tersebut.

Akankah kita sadar bahwa masalah ini belum selesai karena masih ada jutaan anak lagi yang bakal menghadapi nasib yang sama dan hanya menunggu giliran saja? pikiran kita semua harus dibuka lebar dan tidak sempit pada kasus tertentu saja karena, yakinlah, penyelesaian kasus tersebut tidak akan membuat nasib anak akan berubah, penyelesaian tersebut adalah penyelesaian yang semu.

Tak bisa dimungkiri bahwa peran negara sangat minim dalam menyelesaikan kekerasan terhadap anak. Perlu campur tangan kita semua untuk menyelesaikannya atau kalau boleh meminjam bahasa Hillary Clinton sewaktu beliau mendedikasikan hidupnya selama lebih dari dua puluh tahun untuk anak-anak: perlu ”orang sekampung” untuk bisa menyelesaikan masalah anak-anak yang berada dalam situasi sulit ketika negara tidak dan kurang sungguh-sungguh menyelesaikannya. Karena itu, kita pun perlu melakukan perubahan-perubahan untuk kepentingan anak.

Indonesia dalam posisi lemah untuk melindungi anak dan membebaskan anak dari situasi sulit. Untuk itu, penting mempertimbangkan untuk memberikan motivasi kepada negara dalam menyelesaikan persoalan anak sehingga negara bisa menjadi lebih beradab.

Ukuran beradab bisa dilihat dari keseriusan negara dalam melaksanakan komitmen yang sungguh-sungguh dalam mengatasi anak-anak yang berada dalam situasi sulit sehingga anak-anak akan terbebas dari kekerasan.

(Sumber: Kompas, 23 Januari 2010)

Tentang penulis:
Ahmad Sofian Ketua Badan Pengurus Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)

Bisnis Pelacuran Anak

Oleh: Ahmad Sofian

Dalam pekan terakhir ini, pembicaraan krisis ekonomi nasional dimeriahkan dengan maraknya bisnis pelacur anak (baca ABG= Anak Baru Gede) di Pulau Karimun, Riau. Anak dijadikan komoditas yang mahal, yang penting cantik dan belum berusia kepala dua. Nilai jualnya tidak tergantung kepada krisis dolar yang tengah melanda tanah air, tidak pula dipengaruhi oleh pangsa pasar yang sedang lesu. Malah dalam kondisi sulit seperti saat ini “ABG” diburu orang dengan harga tinggi.
 
Kasus yang diberitakan harian Waspada (3-4/2/1998) ini menyebutkan bahwa lebih 200 ABG dijadikan pelacur anak di hotel GM Tanjungbalai Karimun, Riau. Data yang berhasil disibak ini sebenarnya tidak perlu mengejutkan, sebab bsinis pelacur anak sudah lama berkembang.

Mungkin di antara pembaca pernah mendengar di era tahun 70-an mencuat istilah “gongli”, “perek, cewek baskom dan lain-lain yang kesemuanya menunjuk kepada penyebutan bagi anak-anak yang menggadaikan tubuhnya pada laki-laki untuk mendapatkan imbalan uang. Bedanya dengan temuan kasus di Riau adalah unsur “setengah dipaksa”.  Memang pada umumnya anak yang melacurkan dirinya lebih merupakan tekanan dari luar, dan sebagaian besar “anjuran” orang tua. Sebagai contoh kasus DW, gadis manis usia 14 tahun dipaksa menyerahkan kegadisannya oleh orang tuanya kepada laki-laki hidung belang dengan imbalan Rp 250.000. kasus in terjadi di Bandung pertengahan Juli 1997.

Pelacuran anak di Medan
Fenomena di atas nampaknya tidak jauh berbeda dengan keadaan para pelacur anak di Medan. Pengamatan yang kami lakukan mengindikasikan bahwa para pelacur anak di Medan dapat dibagi menjadi dua kategori yang essensial. Keessensialan ini terletak pada kompensasi yang mereka terima dari pihak konsumen, yaitu pertama apa yang disebut dengan “Bonsay” dan kedua adalah “Sewa” atau “Barges”.

Bonsay (Bondon sayang) mengacu pada kelompok wanita muda yang sering keluar masuk diskotik, pub, café, mall dan pusat-pusat hiburan kota yang selain untuk sekedar mencuci mata juga (dengan alasan beragam) melakukan transaksi seksual. Alasan mereka untuk melakukan transaksi seksual dapat dibagi mejadi beberapa sebab.

Penyebab pertama adalah rasa senang pada seseorang, maksudnya mereka itu dengan suka rela “diajak kemana saja” oleh seorang lelaki yang dikenalnya dipusat hiburan. Dengan sedikit ketampanan, sikap simpatik dan gaya modern serta pendekatan yang baik, seorang laki-laki akan dapat mengajak salah seorang atau beberapa orang dari mereka untuk menikmati “hidup”., tanpa mengharapkan suatu janji dan imbalan.

Kedua, adalah mereka yang menginginkan seseorang seperti mengendarai mobil terbaru, dibelikan barang-barang mewah atau konpensasi lain dalam bentuk material.

Biasanya para Bonsay itu tidak saja dengan mudah diajak untuk tidur. Mereka cenderung lebih memilih berhubungan dalam batas peci (istilah: peluk cium) tanpa diakhiri dengan hubungan badan.
Pada dasarnya para bonsay itu lebih cenderung pada pencarian rasa kesenangan materi dan rasa peduli atau kasih sayang dari seorang yang dia sukai, ketimbang sejumlah uang yang ditawarkan. Dan hal ini pula pembeda para bonsay dengan sewa atau barges.

Barges atau sewa adalah suatu istilah bagi kelompok perempuan muda yang mengkhususkan diri sebagai pelayan jasa seks murni. Mereka umumnya memiliki group dan mangkal di wilayah-wilayah tertentu. Wilyaha disini bisa sebuah tempat hiburan seperti diskotik,pub, mall, ataupun lokalisasi. Hal ini mampu menangguk pencapaian target ekonomi yang menggiurkan.

Bonsay dan barges/sewa memiliki ciri-ciri itu dapat dilihat secara fisik atau dari penampilan mereka dipusat-pusat hiburan, yang kesemuanya akan menjelaskan apakah seorang masuk bonsai atau barges/sewa.

Alasan-alasan
Hubungan sebab akibat adalah berlaku secara umum, kredo ini berlaku juga dalam dunia pelacuran anak. Berdasarkan survey yang kami laksanakan, ada beberapa sebab yang melatari terjunnya seseorang yang masih belia (anak-anak) ke dalam dunia pelacuran.

Berdasarkan hasil wawancara, banyak di antara mereka mempunyai latar belakang yang hamper sama, yakni trauma psikis social. Dan berikut ini ditampilkan dua kasus yang menyebabkan anak melacurkan dirinya.
Yang pertama sebut saja Lola, berusia 17 tahun. Tubuhnya tinggi semampai. Parasnya menarik dengan balutan kulit kuning langsat yang bersih. Menurut Lola, ia memulai “karir” dalam dunia pelacuran, sejak kejadian tragis menimpanya 2 tahun yang lalu. Saat itu, ayah tiri yang dihormatinya tega memperkosanya. Rasa takut, malu dan benci lalu mendera-dera batin Lola. Hal itu lalu membuatnya nekat meninggalkan kampungnya menuju Medan.

Sampai saat ini, Lola masih belum dapat memaafkan perbuatan ayah tirinya. Untuk mengurangi rasa benci dan frustasi, selain melacurkan diri, Lola kini mengakrabkan dirinya dengan minuman keras dan obatan penenang. Kalau Lisa (16 tahun) lain lagi. Ia menjadi pelacur di samping statusnya sebagai seorang pelajar di kelas dua sebuah SMA favorit di Medan, karena pergaulan modern yang salah kaprah. Menurutnya ia menjadi pelacur karena pergaulannya dengan seorang pria ganteng bermobil kijang yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta di Medan.

Pergaulan Lisa dengan sang pacar akhirnya menjadi sebuah hubungan yang lebih dalam. Lisa menyerahkan kegadisannya pada sang pacar, saat itu ia lagi “on” (istilah mengalami halusinasi akibat obat terlarang). hubungan badan ini berlanjut seiring dengan penggunaan obat-obatan yang pada mulanya diberikan oleh sang pacar sebelum “naik ke bulan”.

Namun belakang, sang pacar yang akhirnya pindah ke luar Sumatera dan harus berpisah dengan Lisa. Kondisi ini ternyata memperburuk kehidupannya. Selain ia kehilangan tempat untuk mencurahkan rasa rindu, ia juga telah mencapai kondisi rawan dalam penggunaan obat terlarang. Tadinya, hal ini masih dapat ditanggulanginya dengan menghabiskan uang buku, uang sekolah, dan uang-uang lain yang ia minta dari orang tuanya. Tapi semua itu tidaklah berlangsung lama. Setelah mendapat beberapa surat teguran dari pihak sekolah akhirnya ia harus mengalami peraturan uang ketat, dimana orang tua tidak lagi memberikan uang secara berlebihan tetapi lebih teratur sedemikian rupa hingga hanya cukup untuk kebutuhan seorang remaja kota biasa.

Kondisi Lisa yang demikian mengharuskannya untuk mencari uang lebih untuk memberi beberapa butir pil setan demi khayalannya. Dan itu bukanlah pekerjaan yang mudah bagi seorang gadis yang duduk di bangku sekolah. Jalan akhir yang dia tempuh setelah berkonsultasi dengan temannya adalah dengan mencoba mendekati para Om-om senang atau para eksekutif muda yang biasa mereka jumpai di pusat-pusat hiburan. Dan demi beberapa butir pil akhirnya Lisa telah menjerumuskan diri ke dalam dunia pelacuran.

Dua kasus yang ditampilkan di atas menunjukkan bahwa pelacuran anak tidak hanya menjadi bisnis para mucikari seperti yang selama ini nampak ke permukaan, tetapi juga karena kondisi psikologi, sosial, kultural, dan ekonomi keluarga.

Keluarga makin terbatas kemampuannya dalam membina dan mendidik anak. Akibatnya anak-anak yang sedang mengalami pertumbuhan tidak mampu terbina, padahal pada masa pertumbuhan seorang anak membutuhkan pembinaan di rumah, di lingkungan dan pada hubungan suami istri yang harmonis.

Merosotnya kehidupan keluarga, bukan hanya karena faktor ekonomi tetapi juga karena faktor sosial dan kultural. Mereka ini hanya terlibat dalam kehidupan kerja, sehingga tidak sempat melakukan fungsi sebagai orang tua. Dengan demikian hubungan orang tua dan anak tidak lagi harmonis. Akibatnya anak mengalami keterasingan (eliminated), sehingga ia akan mencari jalan sendiri untuk memenuhi keinginan-keinginannya.

Sumber: Harian Umum WASPADA, 12 Februari 1998.

Jaringan Sosial: Anak-anak Dijadikan Objek Seks Komersial

Oleh: Ahmad Sofian

Beberapa hari belakangan ini kita terperanjat dengan mencuatnya kasus-kasus prostitusi yang menimpa anak-anak melalui jaringan sosial Facebook. Bahkan, Kompas menjadikan masalah ini headline pemberitaan pada 8 dan 9 Februari.

Media televisi pun tak kalah gencar, seolah-olah masalah ini adalah tontonan yang menarik disaksikan oleh publik sehingga adanya gerakan moral untuk segera bertindak.

Kasus prostitusi anak yang terungkap dalam jaringan sosial ini merupakan bagian dari kejahatan seksual yang disebutkan dengan eksploitasi seksual komersial anak (ESKA). ESKA ini merupakan bentuk kejahatan seksual yang terorganisasi yang obyeknya adalah anak-anak. Sejumlah bentuk ESKA yang kerap kali dijumpai di Indonesia adalah pornografi anak dan pelacuran anak.

Orang awam mungkin akan sulit menerima kenyataan bahwa anak-anak yang melacurkan diri merupakan bagian dari eksploitasi seksual walaupun anak-anak tersebut memutuskan diri secara ”sukarela”. Namun, keputusan anak untuk menjadi obyek seks komersial tidak bisa diterima karena anak tidak cakap secara hukum untuk memutuskan diri menjadi obyek seks. Berbeda halnya dengan orang dewasa yang ”boleh” memutuskan dirinya menjadi obyek seks komersial walaupun masih menjadi perdebatan yang belum selesai.
Patut dipertimbangkan, keputusan badan dunia PBB yang telah ”mengharamkan” anak-anak masuk dalam dunia prostitusi, tidak peduli latar belakang masuknya anak tersebut dalam prostitusi apakah secara sukarela atau dorongan orangtua atau karena sindikasi kejahatan, yang penting negara harus segera bertindak untuk menghapuskan kejahatan ini dan merehabilasi anak-anak yang menjadi korban prostitusi.

Kejahatan seksual
Masuknya anak-anak dalam dunia prostitusi dan dunia pornografi di internet dianggap sebagian orang sebagai kebebasan anak untuk berekspresi. Ternyata implikasi dari kebebasan berekspresi bagi anak anak di internet menimbulkan masalah baru, yaitu anak-anak terperangkap dalam jaringan sindikat kejahatan seksual. Orang sering lupa bahwa para pelaku kejahatan seksual sudah lama memanfaatkan internet sebagai media untuk mendapatkan anak-anak.

Seorang pedofil (seseorang yang menyukai anak-anak untuk berhubungan seks) misalnya acapkali bertahan berjam-jam di depan internet untuk mendapatkan mangsanya, bahkan bisa menyamar sebagai teman baik anak dan bisa chatting berjam-jam dengan anak. Dia akan sangat sabar untuk bisa bertemu dengan anak. Pedofil pun bisa memperjualbelikan foto-foto seks anak kepada jaringan pedofil lain di seluruh dunia.
Bentuk kejahatan seksual lain yang ditemukan di internal adalah anak-anak diperjualkanbelikan di dalam internet. Ada sejumlah website terselubung yang memperjualkan anak untuk tujuan seksual. Sebagian anak ada yang hanya dijadikan obyek pornografi dan sebagian anak lainnya bisa digunakan untuk tujuan prostitusi. Hasil penelusuran saya beberapa tahun yang lalu menemukan sejumlah website yang menampilkan anak perempuan yang masih belasan tahun di website. Pemilik website tersebut tidak berdomoisili di Indonesia, tetapi anehnya website tersebut menampilkan anak perempuan Indonesia sebagai obyeknya.
Website , chatting, telepon, dan terakhir Facebook telah menjebak anak-anak kita dalam perangkap kejahatan seksual. Walaupun banyak pihak memberikan apresiasi terhadap penegak hukum atas pengungkapan kasus kejahatan seksual anak melalui Facebook di Surabaya, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengaduan masyarakat. Tanpa ada pengaduan masyarakat, polisi kita sulit membongkar kasus ini. Kepolisian kita tidak memiliki keahlian khusus dalam melakukan investigasi terhadap kejahatan seksual yang menimpa anak-anak.

Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang ada di setiap polres/poltabes ternyata tidak diisi oleh orang-orang yang ahli dan profesional dalam bidang mengungkap kejahatan seksual pada anak. Padahal, para pelaku kejahatan seksual anak adalah orang-orang yang profesional dan punya keahlian yang tinggi dalam merekrut anak-anak untuk dijadikan obyek seksual komersial. Yang saat ini berhasil diungkap adalah kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang kurang profesional dan cara kerjanya pun sangat mudah diidentifikasi oleh orang awam sekalipun.

Kekosongan hukum
Kejahatan seksual yang menimpa anak-anak masih belum mendapatkan tempat yang baik di dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No 23/2002) memang memberikan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan eksploitasi seksual, tetapi sayangnya tidak diatur lebih lanjut batasan dan unsur-unsur eksploitasi seksual tersebut sehingga membingungkan para polisi kita. Sebagai contoh, seseorang tidak bisa dipidana apabila membeli seks kepada anak-anak, kecuali jika ada pengaduan dari anak atau orangtuanya atau kasus tersebut tertangkap basah seperti yang berlangsung di salah satu hotel di Surabaya.

Artinya kriminalisasi terhadap orang-orang yang membeli seks kepada anak belum dianut dalam hukum Indonesia. Membeli seks adalah bagian dari traksaksi yang ”halal” dan polisi tidak bisa mengkriminalkan pelaku atas tuduhan membeli seks. Polisi baru bisa bertindak jika pembeli dan anak yang menjadi obyek seks tertangkap basah di dalam kamar dan bisa dibuktikan sudah melakukan hubungan seks. Situasi hukum Indonesia ini ternyata sangat bertentangan dengan hukum internasional yang mengatur masalah ini.

Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi optional protocol Konvensi Hak-hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pelacuran Anak, Pornografi Anak. Akibat belum harmonisnya hukum kita dengan standar internasional, jumlah pelacuran anak meningkat pesat. Untuk mengisi kekosongan ini ada dua alternatif yang bisa ditempuh. Pertama, ratifikasi optional protocol tersebut lalu diikuti dengan merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Jalur kedua yang lebih cepat adalah membuat surat keputusan bersama antarpenegak hukum, yaitu Jaksa Agung, Polri, dan Mahkamah Agung untuk mengkriminalkan pembeli seks kepada anak-anak dan memberikan tafsir yang lebih konkret tentang eksploitasi seksual pada anak-anak.

Ahmad Sofian: Koordinator Nasional Koalisi Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak serta Ketua Badan Pengurus Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)


Sumber: KOMPAS, ed. Senin, 22 Februari 2010 | 03:56 WIB

Anak Jermal Lari Karena Tersiksa

Oleh: Ahmad Sofian


Larinya empat orang buruh jermal dari Sialang Buah, Deli Serdang kembali menghiasi media massa pada awal bulan Oktober ini. Keempat bruh masing-masing bernam Adi (16), Inan (16), Harun (16), dan Mistriadi (17) penduduk Air Joman dan Bandar Tinggi yang berhasil menyelamtkan diri dari Jermal Harapan Jaya dengan menggunakan empat kepingan papan yang diikat dengan tali. Tragisnya mereka sempat terapung-apung di perairan Selat Malaka dan kemudian diselamatkan nelayan tradisional. Diperkirakan larinya keempat anak ini disebabkan oleh kekerasan kerja yang ada di jermal di luar batas kemampuan, dan juga jaminan keselamatan yang tidak memadai.
 
Kasus ini sempat dipersoalkan Komisi E DPRD Tk. I Sumut yang menerima pengaduan keempat buruh ini dan meminta pengusaha jermal ditindak. Dan beberapa LSM juga memperkirakan kasus ini dan meminta pemerintah menindak pengusaha jermal.
 
Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI) sebagai lembaga yang menangani persoalan buruh anak terjun mencari data dan fakta seputar larinya empat buruh jermal tersebut dan pada tanggal 9 Oktober LAAI (Sdr. Ahmad Sofian, SH) bersama dengan salah seorang wartawan dari Jakarta menuju Desa Bangun Sari dan berhasil menemui tiga buruh jermal dan orang tua buruh tersebut.

Potret jermal
Jermal merupakan bagan penangkapan ikan yang berada pada jarak 10-16 mil dari tepi pantai. Bahkan ada yang berjarak lebih dari 15 mil, namun ada juga yang jaraknya kurang dari 6 mil. Ukuran jermal bervariasi, ada yang berukuran 10 x 15 m, tetapi ada juga yang berukuran 20 x 40 m.
Pada jermal tersebut ada rumah yang berukuran 1/3 dari luas jermal, dimana rumah tersebut selain untuk tempat istirahat Buruh, juga sebagai tempat proses perebusan dan penyimpanan ikan. Jermal ini dibuat dari kayu api yang berukuran besar. Kayu-kayu tersebut didatangkan dari Aceh dan Langkat dengan sampan bermotor. Kedalaman laut tempat jermal berada sekitar 15-30 M.
 
Pada jermal-jermal ini tersedia alat-alat penangkap ikan yang mereka sebut tangkal dan keroncong yang keduanya ini adalah jaring besar berukuran 10 x 12 M yang ditenggelamkan pada laut dibawah jermal dan setiap dua jam sekali jarring ini diangkat dan kemudian ditenggelamkan lagi.
 
Dalam setiap jermal, jumlah buruh yang bekerja berkisar 10-16 orang yang berumur 14-18 tahun, bahkan ada yang berumur 12 tahun. Selain buruh di dalam jermal ini terdapat seorang mandor dan wakilnya. Kerja buruh senantiasa diawali oleh mandor ini.
 
Jam kerja buruh jermal ini tidak teratur dan sangat tergantung dengan musim, apakah pasang hidup (layak ikan) atau pasang mati (ikan sedikit dan tidak ada).
 
LAAI mencatat pada tahun 1995 ada sekitar 1800 s/d 1900 jermal di Pantai Timur Sumatera Utara yang tersebar pada empat Kabupaten yaitu Langkat, Deli Serdang, Asahan dan Labuhan Batu. Tapi menurut catatan Dinas Perikanan Sumut jumlah yang terdaftar berjumlah 369 jermal dengan penyebaran 23 unit di Langkat, 81 unit di Deli Serdang, 192 unit di Asahan dan 72 di Labuhan Batu.
Di Deli Serdang sendiri wilayah penyebarannya meliputi Pantai Cermin, Pantai Labu dan Sialang Buah. Dan di Sialang Buah inilah Inan, Adi, Harun dan Misriadi bekerja.

Kronologis
Awalnya, empat buruh jermal (Inan, Adi, Harun dan Misriadi) yang lari dari Jermal Harapan Jaya, Sialang Buah, Deli Serdang karena tidak tahan dengan system kerja yang diperlukan mandor jermal (Abeng).
Ina dan Harun telah bekerja selama 4,5 bulan, Misriadi 2 bulan dan Adi baru bekerja 3 hari.
Salah seorang dari buruh jermal yang lari tersebut yaitu Inan pada tanggal 27 September 1996 meminta kepada Abeng bahwa dia mau pulang ke kampungnya. Tetapi Abeng malah membentaknya. Dia bilang kepada Inan “kalau mau pulang, semua saja pulang dan jangan kau sendiri” demikian ditirukan Inan. Dan ketika itu ada perahu nelayan yang sedang berada di Jermal Harapan Jaya untuk membeli umpan. Saat itu juga Inan dan ketiga temannya turun ke perahu nelayan untuk pulang ke darat. Tetapi ketika perahu akan dijalankan Abeng meminta kepada pemilik sampan tersebut agar memungut Rp 5.000 per orang untuk transfer ke darat. Dan Abeng mengetahui persis bahwa keempat orang buruh jermal tersebut tidak punya uang.
 
Ketika pemilik sampan meminta uang dari keempat buruh jermal dan uang saat itu tidak ada, Abeng memerintahkan untuk keempat buruh tersebut naik ke atas jermal. Namun Inan dan teman-temannya tidak mau. Abeng lalu mengambil tombak (terbuat dari bambu) dan mengacam buruh jermal tersebut agar secepatnya naik. “Bila kalian tidak naik, kutomabki satu-satu” demikian ungkap Abeng. Seketika itu juga buruh naik ke Jermal.
 
Setelah mereka naik ke jermal, seketika itu juga mereka di suruh bekerja. Namun Ina tidak mau dan Abeng memaksa Inan untuk bekerja kembali. Karena di paksa Abeng Inan mau juga bekerja.

Pelarian
kira-kira sore hari tanggal 27 September 1996, Inan mengatakan kepada teman-temannya Adi, Harun dan Misriadi bahwa dia akan lari dari jermal malam ini. Dan ketiga teman-temannya mau ikut lari.
Malamnya sekitar pukul 22.30 WIB, ketika mandor dan buruh-buruh jermal lain sedang tidur; Inan, Adi, Harun dan Misriadi mengambil empat keeping papan yang belum dipaku dari lantai jermal yang panjangnya sekitar 3meter. Papan tersebut diikat dengan tali dan diapit dengan bambu.
Setelah mereka rasa kuat, papan tersebut mereka dijatuhkan ke laut dan satu per satu buruh jermal buruh dan naik ke atas papan yang telah mereka persiapkan.
 
Papan yang mereka naiki tersebut tidak dilengkapi dengan alat dayung sehingga , untuk mendayung papan tersebut terpaksa mereka menggunakan tangan. Dan karena beban yang di tanggung papan terlalu berat, papan tersebut sempat tenggelam lebih kurang 0,5 meter dari permukaan laut.
Demikianlah karena mereka sendiri sudah kedinginan, mereka pasrah dengan nasib yang bakal mereka terima. Dalam pikiran mereka kalau tidak hidup, ya….mati.
 
Selama lebih kurang tujuh jam mereka diombang-ambing kan ombak di Selat Malaka. Kira-kira pukul 06.00 WIB pagi sebuah kapal nelayan (KM.Jamur) melintas tidak jauh dari mereka. Seketika itu juga mereka berteriak minta tolong. Dan ternyata salah seorang awak kapal mendengar teriakan buruh tersebut.
Keempat anak ini dinaikkan ke kapal dan dibawa ke darat. Sesampai di darat tepatnya di pelelangan ikan Sialang Buah, telah menunggu polisi. Ternyata Abeng, telah mengontak polisi yang ada di Sialang Buah bahwa keempat buruhnya telah lari.
 
Buruh-buruh ini telah diinterogasi selama lebih kurang 2 jam, kemudian mereka disuruh pulang. Tetapi pemilik boat (Akub) dan Muhammad Idris Said (seorang veteran ABRI) telah menunggu di luar kantor polisi dan langsung membawa ke rumah Akub.
 
Sampai di rumah Akub, hari itu juga (tanggal 28 Sepetember 1996) mereka di bawa oleh M Idris Said ke Medan. Di Medan mereka diinapkan di rumah salah seorang famili M Idris Said. Dan tanggal 30 Sepetember 1996 M. Idris Said membawa keempat buruh di bawa ke DPRD Tk.I Sumut dan diterima oleh Komisi E.

Perdamaian
Selepas dari DPRD Tk.I, keempat buruh ini dibawa oleh M Idris Said ke Bandar Tinggi, rumah salah seorang buruh jermal (Misriadi) dan disini mereka menginap lebih kurang tiga hari. Pada tanggal 5 Oktober 1996 kira-kira pukul 06.00 pagi, touke jermal (Tokia) Harapan Jaya bersama dengan salah seorang polisi dating kerumah Misriadi dan meminta kepada orang tua Misriadi dan keempat buruh jermal tersebut agar dating ke kantor Polres Tebing Tinggi. Hari itu juga mereka pergi ke Polres Tebing Tinggi.
Di kantor polisi mereka disuruh menunggu kedatangan Abeng yang sedang menjemput orang tua Inan, Adi dan Harun. Mereka menunggu hingga pukul 11.00 WIB (lebih kurang 5 jam).


Sumber: Mimbar Umum, 20 Oktober 1996

Buruh Anak Jermal Belum Terlindungi

Oleh: Ahmad Sofian


Entah untuk yang keberapa kali kasus diltelantarkannya buruh anak yang bekerja di jermal tersibak. Kali ini menimpa empat orang anak yang lari dari jermal Harapan Jaya, Sialang Buah, Deli Serdang. Mereka masing-masing adalah Adi (16), Inan (16), Harun (16), Misriadi (17) penduduk Air Joman dan Bandar Tinggi yang lari pada tanggal 27 September 1996 dan sempat terapung-apung selama lebih kurang 7 jam (Waspada, 01/10/1996).
 
Hasil investigasi penulis sendiri yang berhasil menemui ketiga buruh anak yang lari tersebut menunjukkan bahwa mereka lari karena tidak tahan dengan situasi kerja di jermal. Pengakuan Inan sendiri yang sudah bekerja 4,5 bulan bahwa keinginan lari tersebut disebabkan karena jam kerja yang panjang, waktu istirahat sangat sedikit dan kerinduan pada orang tua dikampung (Air Joman).
Bila dilihat lebih jauh, ternyata bangunan jermal sangat rawan sebab tidak dilengkapi dengan alat pengaman seperti pelampung dan obta-obatan. Bila jermal suatu saat rubuh terkena ombak besar atau badai, keselamatan buruh jermal ini sangat terancam dan tergantung pada nasib baik.

System Kerja Eksploitatif
Bila ditelusuri, ternyata buruh-buruh anak yang bekerja di jermal kondisinya sangat tragis dan eksploitatif bahkan cenderung sebagai system rodi yang diterapkan pada masa penjajahan Belanda.
Bagaimana tidak, pada pukul 02.00 WIB dinihari buruh-buruh jermal ini sudah dibangunkan oleh mandor dan diharuskan mengangkat jarring dengan menggunakan katrol tangan dan ini biasa mereka sebut sebagai proses penggilingan. Sehabis melakukan proses penggilingan ini, buruh-buruh diharuskan menyortir (memilah) hasil tangkapan tersebut. Ikan dikelompokkan dengan ikan, demikian juga dengan teri dan sotong. Setelah disortir, proses selanjutnya adalah perebusan agar hasil tangkapan tersebut tidak busuk. Ikan-ikan yang telah direbus selanjutnya adalah dikeringkan/dijemur.
 
Demikian seterusnya setiap dua jam sekali buruh-buruh ini melakukan proses penggilingan sampai dengan pengeringan. Terkadang mereka juga harus menceburkan diri ke laut untuk memperbaiki jarring yang sobek. Dengan kondisi ini buruh-buruh jermal harus membanting tulang. Praktis mereka terisolir dan buta akan informasi. Umumnya buruh yang bekerja di jermal in berusia 14-16 tahun dan bahkan ada juga yang berusia 12 tahun. Suatu usia dimana seharusnya mereka dalam situasi belajar dan bermain.
Suatu penelitian mengungkapkan, buruh anak yang bekerja di jermal berasal dari daerah yang jauh dari desa nelayan dan umunya mereka tidak mengetahui kalau mereka akan dipekerjakan di jermal. Sehingga dengan demikian keberadaan buruh jermal tidak terlindungi oleh perangkat hukum padahal mereka seharusnya mereka menuru ketentuan juridis formal yang ada mereka dilindungi oleh hukum positif di Indonesia.

Munculnya Buruh Anak
Berbagai penelitian mengungkap latar belakang kemunculan buruh anak telah banyak diekspos. Namun acapkali data yang diungkap merinci munculnya buruh anak sebagai akibat factor ekonomi keluarga (kemiskinan). Padahal factor ekonomi keluarga merupakan sebagian kecil dari alasan munculnya buruh anak. Factor budaya, permintaan pasar, relokasi industri merupakan factor lain dari adanya buruh anak.
Namun dari fktor-faktor yang disebutkan di atas yang paling menonjol adalah factor permintaan (demand) dan relokasi industri. Untuk factor permintaan ini merupakan factor yang spesifik. Ini karena karakteristik yang dimiliki oleh buruh anak. Para buruh anak dibutuhkan, disenangi dan dengan sendirinya banyak dicari oleh para majikan atau pemberi kerja. Di sector formal atau industri, pada umumnya buruh anak disukai karena mereka mudah diatur, tidak banyak menuntut dan bersedia dibayar murah dibandingkan dengan buruh dewasa. Bahkan pada pekerjaan-pekerjaan tertentu kualitas pekerjaan buruh anak itu lebih baik jika dibandingkan dengan buruh dewasa.

Di Pantai Timur Sumatera Utara (Asahan, Labuhan Batu dan Deli Serdang) misalnya ditemukan banyak anak-anak yang dipekerjakan di jermal-jermal dengan kondisi amat memprihatinkan, antara lain upah rendah, jam kerja panjang dan tidak teratur, tidak diperkenankan meninggalkan lokasi kerja untuk waktu tetentu dan sebagainya. Alasan para majikan untuk mempekerjakan anak-anak disana selain karena alasan di atas, juga dengan alasan bahwa mempekerjakan anak akan jauh lebih aman dibandingkan mempekerjakan buruh dewasa. Mempekerjakan buruh dewasa disini jelas mengandung resiko tinggi bagi mandor atau pemiliknya, karena bila mereka diperlakukan dengan semena-mena, sewaktu-waktu mereka juga dapat melawan.
 
Di sector informal, pada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga (domestic works), ada permintaan yang kuat akan buruh anak, khususnya wanita sebagai pengasuh anak, teman bermain anak, serta sekaligus untuk melakukan pekerjaan rumah tangga lainnya. Demikian juga di sector jasa, banyak anak-anak yang bekerja pada sector ini karena anak-anak seringkali dianggap lebih serasi dan lebih trampil dalam mejajakan barang dan jasa, serta lebih mengundang simpati para pembelinya.
 
Sedangkan factor relokasi industri seringkali ditunjuk sebagai salah satu penyebab timbulnya masalah buruh anak di sector formal, karena Indonesia menerima cukup banyak relokasi industri dari tidak saja Negara-negara di Asia Timur (Jepang, Korea, Taiwan dan Hongkong) tetapi juga Negara-negara Asia Tenggara.

Perangkat Hukum dan Pegawasan
Mungkin masih ada di antara kita yang belum menyadari bahwa sampai saat ini ketentuan yang berlaku tentang perlindungan hukum buruh anak adalah peraturan perundang-undangan zaman Hindia-Belanda, yaitu Ordonansi 17 Desember 1925 yang menetapkan bahwa anak usia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk bekerja. Batasan usia tersebut kemudian berubah pada lembaran Negara No.8 tahun 1940 (dari 12 menjadi 14 tahun) tetapi hanya untuk kerja malam. Pemerintah Indonesia memang kemudian mengelurkan UU No. 1 tahun 1951 yang memberlakukan UU No.12 tahun 1948 di seluruh Indonesia yang menetapkan batasa usia 14 tahun tidak boleh bekerja. Tetapi perlu diketahui UU No.1 tahun 1951 pasal 2 yang menyangkut batasan usia kerja, sampai sekarang sulit untuk dilaksanakan karena belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Pemerintah dalam hal ini Depnaker pada tahun 1987 mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 tahun 1987 yang mengatur mengenai anak-anak yang terpaksa bekerja harus bekerja. Pada Permenaker No.1 tahun 1987 ini anak usia 14 tahun kebawah diperkenankan bekerja maksimum 4 jam per hari. Permenaker ini secara juridis formal tidak bisa dilaksanakan karena bertentangan dengan UU No.12/1948 jo UU No.1/1951 dan ketentuan Ordonansi 17 Desember 1925.

Selain itu mengenai pengawasan penggunaan buruh anak diatur dalam UU No.3 tahun 1951. dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa aparat yang berwenang untuk melakukan pengawasan adalah para pengawas ketenagakerjaan (labour inspectors) yang berada di bawah Departemen Tenaga Kerja. Pada saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan ialah sekitar 1.200 orang di seluruh Indonesia, dari jumlah tersebut hanya 700-800 orang yang operasional. Hal ini sangat menyulitkan mengingat masing-masing pengawas harus mengawasi lebih dari 3.000 perusahaan.

Dalam realisasinya ternyata pengawas ketenagakerjaan menghadapi kesulitan lain. Anak-anak yang ditemukan di duga berusia di bawah ketentuan usia kerja, seringkali telah dibekali surat ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa mereka telah berusia dewasa. Hal lain yang juga mempersulit tindakan hukum ialah kondisi ekonomi keluarga setempat yang biasanya sangat miskin, sehingga menyebabkan anak-anak terpaksa bekerja. Hal ini mungkin membuat para pengawas terpaksa harus menutup mata dan membiarkan adanya pelanggaran, terutama pada kasus mempekerjakan anak-anak di jermal Pantai tinus Sumatera Utara.
 
Dari apa yang dikemukakan di atas merupakan sederetan fakta betapa buramnya keadaan buruh anak di Indonesia. Di satu sisi peraturan perundang-undangan yang tidak tegas melindingi mereka terhadap bahaya eksploitasi, di sisi lain eksintensi mereka diperlukan baik sebagai penyokong ekonomi keluarga maupun industri yang padat karya.

Kepedulian pemerintah terhadap penanggulangan buruh anak belum sepenuhnya sampai pada satu pemikiran untuk menghapusnya. Bila kembali kebelakang melihat keseriusan pemerintah orde Lama untuk mengundangkan UU No.12/1948 dan UU No.1/1951 untuk hanya sekedar memberikan perhatian betapa perlu melindungi anak-anak dari situasi kerja yang eksploitatif. Padahal situasi politik pada waktu itu belum stabil. Dan kalau kita mau jujur perhatian internasional terhadap buruh anak belum ada sama sekali, namun pemerintah kita telah melakukan langkah yang belum terpikirkan.

Saat ini dimana kondisi politik yang jauh lebih stabil dan perhatian internasional mulai tertuju pada anak, perlindungan buruh anak semakin berkurang. Malah Depnaker mengizinkan anak-anak umur dibawah 14 tahun untuk bekerja melalui Permenaker 1 tahun 1987.

Sumber: Harian Waspada, 14 November 1996, hlm. 14

Situasi Anak Jalanan di Kota Besar

Oleh: Ahmad Sofian

Seperti biasanya setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional didasarkan pada Keppres No.4 tahun 1984. Tentunya sebahagian anak menyambutnya dengan penuh suka. Bahkan peringatan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan tahun 1996 dicanangkan sebagai tahun Anak Nasional oleh Presiden Soeharto. Kegembiraan anak ini diikuti dengan berbagai kegiatan, antara lain baca puisi, lomba cipta lagu anak, lomba anak sehat dan sebagainya. Kegiatan tersebut tentu dengan maksud menyemarakkan hari anak nasional.
 
Wajar bila berbagai aktivitas dan perlombaan dilakukan pada setiap hari anak, sebab anak merupakan harapan dan penerus generasi bangsa. Sejak awal perhatian terhadap anak harus ditumbuhkan. Mustahil suatu negara akan maju bila kondisi anak-anak tak mendapat perhatian, baik gizi, pendidikan maupun kesehatannya. Berbagai organisasi, lembaga yang menangani anak tumbuh pesat. Bahkan PBB sendiri telah lama mengkampayekan tentang perlindungan anak (convention on right of the child, 1988).

Namun tidak semua anak Indonesia bersama-sama dengan anak yang lain merayakan hari jadinya. Masih banyak anak-anak yang terpaksa oleh keadaan ekonomi keluarganya yang minim terjun ke jalan mencari nafkah apakah menyemir sepatu, menjual koran, menjual rokok, kernet bus, atau bahkan menawarkan jasa payung ketika hujan lebat, pengamen dan lain sebagainya. Banyak pula anak-anak yang harus mendekam dalam rumah tahanan negara (rutan), Lembaga Permasyrakatan Anak, yang karena “keadaan” tertentu terperangkap dalam tindak kriminal. Ada pula anak-anak yang berada di tengah lautan dipekerjakan dalam jermal-jermal, atau bekerja di perusahaan-perusahaan tertentu.

Begitu kompleksnya keadaan anak sehingga dalam kesempatan ini penulis hanya mengarah satu sisi anak, yaitu anak jalanan yang tumbuh pesat sesuai dengan pesatnya pembangunan perkotaan.

Munculnya Anak Jalanan
Untuk menemukan anak jalanan tidak sesulit seperti mencari jarum jatuh. Anak-anak jalanan akan mudah ditemui di setiap persimpangan lampuh merah di terminal, di sela-sela pertokoan, diperkantoran, bahkan restauran kerap kali anak-anak penyemir sepatu menghampiri, atau di tempat tukang pangkas sekalipun anak jalanan muncul. Lalu yang menjadi pertanyaan hadir di sudut kota besar?

Berbagai penelitian telah banyak mengekspose latar belakang munculnya anak jalanan di kota besar. Jika dilontarkan satu pertanyaan, “apakah ada hubungan antara perkembangan perkotaan dengan anak jalanan?” otomatis jawaban mengatakan bahwa ada hubungan antara perkembangan perkotaan dengan anak jalanan. Argumentasinya adalah sebagai berikut: secara langsung dapat dilihat, dimana ada pusat keramaian ekonomi sudah dipastikan disitu akan ditemui anak-anak. Karena perkembangan perkotaan identik dengan pembangunan pusat-pusat perekonomian. 

Pertanyaan selanjutnya: mengapa anak-anak turun ke jalanan dan bagaimana hubungan dengan perkembangan perkotaan. Jika dipertanyakan kepada perencana pembangunan kota (pemerintah), maka jawabnya adalah: dalam perencanaan pembangunan untuk memunculkan sejumlah permasalahan sosial jalanan. Tetapi ilmuwan sosial, pemerhati masalah sosial, LSM, akan berkata lain: permasalahan sosial merupakan implikasi dari pembangunan perkotaan.

Pendapat lain mengatakan sebagai akibat kota yang merupakan pusat-pusat aktivitas kehidupan melahirkan banyak friksi (pergeseran-pergeseran) seperti individualistis, egoistis, konsumtif, kesenjangan sosial, seregasi dan lain-lain. Friksi yang muncul tersebut melahirkan permasalahan. Keluarga yang tidak mampu harus menyingkir dari kota, atau tinggal di kantong-kantong pemukiman kumuh dan ilegal. Secara ekonomi keadaan ekonomi keluarga tersebut sangat sulit. Akibtanya seluruh anggota keluarga harus bekerja. Demikian halnya dengan anak-anak mereka, turun ke jalanan untuk membantu meringankan ekonomi keluarga. Dari sisi lain, pedesaan yang kalah bertarung dan kian makin mengundang urbanisasi tidak saja pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Dan kemungkinan penyebab ini bisa dibenarkan jika kita amati latar belakang geografis anak-anak jalanan yang umumnya datang dari daerah pedesaan yang miskin. 

Situasi dan problema
Sebagian anak jalanan berasal dari keluarga miskin. Bayak di antara mereka yang di paksa untuk mencari uang, mengisi kekurangan ekonomi. Seringkali bukan penghargaan atau kasih sayang yang mereka peroleh ketika kembali dari “ladang” melainkan tinju dan tendangan dari pihak orang tua, apalagi jika kebmbali ke rumah tanpa pendapatan. Banyak pula diantara anak-anak jalanan berasal dari keluarga yang tidak harmonis. Mereka memang tidak bekerja, tetapi menjadi sasaran kekerasan dari orang dewasa. Kondisi di keluarga mendorong anak-anak untuk memutuskan hubungan dengan keluarga dan hidup di jalanan. 

Anak jalanan senantiasa menjadi objek kekerasan. Di Medan, selama 6 bulan terakhir saja menurut catatan LAAI (Lembaga Advokasi Anak Indonesia) terdapat lebih dari 40 oknum petugas keamanan atau preman. Separuh diantara mereka disiksa entah dengan di siram air panas, dilempari batu, disundut rokok, disilet maupun dipukuli. Banyak pula yang mengalami pelecehan seksual seperti dipaksa bersenggama atau disodomi.

Peristiwa sejenis dialami oleh anak-anak jalanan di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta. Di sebelah belahan kota Bandung, seorang anak dipukuli oleh oknum pihak kepolisian karena keluarga anak itu, yang hendak diminati uang tebusan (pelepasan kakak kandungnya) tidak ditemukan oleh pihak kepolisian. Pada bulan Januari 1995, lebih dari 10 anak jalanan, pedagang asongan ditangkapi ketika sedang menjual surat kabar dan minuman botol di salah satu stasiun kereta api. Salah satu dari mereka disiksa dan dipaksa membersihkan lantai stasiun dengan lidahnya.”….Saya dipaksa berbaring, aparat keamanan kemudian membawa setrika listrik. Ketika setrika itu digosokkan pada kulit, saya menangis karena sakit sekali. Kulit saya melepuh. Saya kemudian dipaksa menjilati lantai stasiun. Ketika saya menolak, salah satu dari mereka menampar saya. Rasanya sakit sekali…..”

Hingga sekarang anak-anak pedagang asongan mengalami kesulitan menawarkan atau menjajakan barang dagangannya yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup mereka. Untuk berdagang pun mereka harus main kucing-kucingan dengan petugas keamanan. Yang selalu digunakan sebagai alasan pembenar oleh petugas adalah Perda program kebersihan kota. Sumbernya adalah kebijakan pembangunan perkotaan (seperti tercermin pada piala Adipura) yang justru menyingkirkan anak-anak jalanan.

Sementara itu anak-anak jalanan menjadi objek perdagangan tenaga kerja. Mereka diculik oleh calo-calo tenaga kerja dibawa ke “jermal” (bagan penangkapan ikan di tengah laut) diserahkan pada pemilik jermal untuk menjadi tenaga kerja. Biasanya calo-calo ini mendapat “upah” sekitar Rp. 10.000 per kepala. Sementara kondisi kerja jermal sangat buruk.

Penanganan
Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, juga telah diberlakukan Undang-Undang No.4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak serta ikut menandatangani Konvensi Hak-Hak Anak pada bulan September 1990, akan tetapi masalah anak jalanan masih menjadi masalah yang krusial, oleh karena keberadaannya makin hari makin meningkat.

Namun dengan demikian hingga saat ini tidak satu pun pemerintah kota yang mempunyai kebijakan yang eksplisit untuk penanganan masalah anak jalanan. Bentu penanganan yang lebih banyak dilakukan oleh pihak pemerintah adalah bentuk penanganan panti.

Umumnya sikap masyarakat terhadap anak jalanan mencerminkan anggapan bahwa mereka tidak dapat ditolong lagi atau mereka disingkirkan lalu di bina di panti-panti asuhan yang penanganan pendidikannya masih dianggap konvensional. Penanganan seperti ini justru membuat anak menjadi tidak kerasan, banyak yang kabur dari panti penitipan karena anak-anak tersebut sudah lekat dengan budaya jalanan, atau dengan cara menyingkirkan mereka karena dianggap mengotori kota.

Kita perlu mencari jalan keluarnya untuk menangani anak jalanan yang sering kali diperlakukan tidak manusiawi dari oknum-oknum. Peristiwa tragis bagi anak jalanan tersebut menambah tekanan beban mental dan kejiwaannya. Perlu ditinjau kembali, difikirkan dan dievaluasi bahwa pengertian pembinaan itu tidak cukup satu hari, satu minggu, atau satu tahun, bahwa pembinaan tidak cukup dengan hanya memberikan sesuatu yang bersifat materi. Pembinaan perlu berdasar dari akar permasalahannya, serta penanganan yang kontiniu dan konsisten.

Akar permasalahan tersebut dapat dilihat dari latar belakang dan status sosial anak jalanan yang pada umumnya berasal dari kelas ekonomi lemah. Dan dilingkungannya sendiri terdapat penindasan sehingga mereka tidak dapat berkembang seperti anak pada umumnya. Oleh karena itu, program jangka panjang terhadapa anak jalanan tidak dapat dilepaskan dari upaya mengatasi masalah kemiskinan yang melingkupi kehidupan anak jalanan.

Agenda Persoalan Anak

Oleh: Ahmad Sofian


Kelihatannya peringatan hari anak nasional kali ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Media massa terutama elektronik jauh-jauh hari telah mengkampayekan perlindungan anak. Berbagai slogan tentang pengalaman anak Indonesia dideskripsikan dengan gamblang. Anak harus dilindungi, anak harus mendapat perhatian, anak jangan dieksploitasi, anak jangan ditelantarkan, anak adalah harapan bangsa, anak adalah pewaris kepemimpinan, begitu kira-kira jargon perlindungan yang dikampayekan. Apalagi Presiden Soeharto mencanangkan tahun ini sebagai tahun Anak Nasional.
 
Deskripsi yang dibuat media massa masih terlalu dangkal melihat problematika anak. Bila ditelusuri oleh jauh maka akan terlihat bagaimana sebenarnya penderitaan anak Indonesia. Berbagai fakta penderitaan anak bisa terlihat lebih jauh: eksploitasi anak, anak yang terpaksa bekerja, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak cacat, anak yang melakukan pelanggaran/kenakalan, peyalahgunaan narkotika dan zat aditif lainnya, kewarganegaraan, perwakilan, pengangkatan anak, perlindungan terhadap pemerkosaan/kejahatan/penganiyaan, perlindungan terhadap penculikan dan anak putus sekolah serta sederet fakta lain yang menunjukkan betapa masih rendahnya perlindungan terhadap anak.
 
Kalau kita cermati eksistensi anak maka anak sebagai harapan keluarga dan sekaligus kelak mewarisi masa depan bangsa. Dengan demikian kedudukan anak sungguh penting dalam kehiddupan manusia dan dalam peradabannya. Kesimpulannya anak harus dilindungi. Mengenai perlindungan ini, maka berdasarkan peraturan juridis formal yang ada, apakah itu dalam konvensi-konvensi internasional(PBB), undang-undang dan peraturan hukum lain, ataupun dalam system nilai budaya domestic institusi anak telah diposisikan sedemikian utama dan mempunyai hak-hak permanent.
 
Sebagai contoh dalam hukum psitif Indonesia sudah begitu banyak peraturan hukum yang melindungi eksistensi anak misalnya dalam UU No.4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, PP No.2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang Mempunyai Masalah, Keppres No.36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak anak (Konvention on The Right of The Child), Permenaker nomor 01/Men/1987 tentang Perlindungan bagi Anak yang Terpaksa Bekerja, dan ketentuan lainnya.
Akan tetapi, dalam prakteknya, nasib anak-anak Indonesia dewasa ini tidaklah seperti yang ndah dituliskan didalam doktrin-doktrin formal itu. Problematika mengenai kelompok-kelompok ini menurut catatan Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI) sepanjang tahun 1995 dan 1996 masih kontras disekitar kita. Apakah itu anak jalanan (Street Children) anak-anak yang bekerja (Working Children), pekerja anak (Child Labour), dan lain-lain.
 
Teramat sering pula kita melihat anak-anak bermasalah itu terjerumus pada apa yang dikualifikasikan sebagai eksploitasi anak. Anak yang bekerja di jermal misalnya, atau anak yang dipajangkan untuk melengkapi “dramatisasi” para gepeng dan di kota besar, ataupun gejala prostitusi anak.
Berbagai problematika persoalan anak yang acap kali terdengar adalah anak jalanan, anak jermal dan pekerja anak. Berikut ini uraian persoalan yang merupakan agenda utama permasalahan anak.

Anak Jalanan
Kasus anak jalanan yang menarik untuk disimak adalah eksistensi mereka yang tak terlindungi oleh perangkat hukum. Kasus pemukulan dan penagkapan anak jalanan kerap kali kita dengar, karena dianggap menggangu keteriban lalu lintas. Padahal keberadaan mereka dijalan an sekadar mencari nafkah: menjajakan Koran, rokok, menyemir sepatu dan lain-lain.
Kasus penggusuran, pelarangan, penagkapan, pemukulan yang menimpa anak jalanan menjadi bukti bagaimana pembangunan memenangkan struktur formal yang bermodal dan mampu membayar pajak kepada Negara, sehingga public space of economy dikuasai dan dimonopoli oleh struktur formal , selain itu formalisasi juga ditampilkan melalui praktek-praktek yang sama dengan legitimasi nilai bahwa pembangunan hanya akan berjalan akibat kontribusi sector formal. Sementara sector informal, dimana anak-anak jalanan tumbuh dan berkembang sekali lagi dianggap sesuatu yang tidak menguntungan.
 
Potret pembangunan memang diskriminatif dalam memberlakukan sector informal, baik karena logika ekonomi yang dianut maupun karena legitimasi nilai formal yang melatarinya. Dan banyak perangkat nilai, norma ataupun hukum yang selalu digunakan untuk mencari pembenaran terhadap tindakan itu. Bisa Perda, Program Kebersihan dan Ketertiban, atau nilai-nilai social deskriminatif lainnya. Hukum-hukum tersebut tidak mampu dihadapi bocah-bocah kecil yang tidak mempunyai kekuasaan tersebut.

Potret Anak Jermal
Kasus anak jermal (bagan penangkap ikan yang dipancang dilepas pantai) merupakan kasus yang spesifik, sebab kasus ini hanya terjadi di daerah pantai (nelayan) seperti di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Untuk kawasan Sumatera Utara media massa sering mempublikasikan kasus ini dan memperlihatkan bagaimana eksploitasi anak jermal ini.

Sederet fakta anak jermal di kawasan Pantai Timur Sumatera Utara diketahui dari eksposing pers dan ornop, khususnya kurun waktu 1992-1994. awal 1994, dua orang buruh jermal di kawasan Sialang Buah, terapung ditengah selat Malaka, setelah hengkang dari jermal tempatnya bekerja. Konon, karena kerap dengan perlakuan tak manusiawi, keduanya nekat menceburkan diri, dan berenang menuju pantai.
Kemudian awal 1995 ada 4 anak jermal usia 15 s/d 16 tahun, menerobos ganasnya lautan untuk meloloskan diri dari jermal karena tak tahan kerja paksa dan penganiayaan. “Terlambat sedikit saja, ekor pari dicambukkan ke tubuh,” ungkap buruh jermal itu. 

Sebelum itu, medio 1995, ada kasus penculikan tiga anak yang kemudian dpekerjakan pada jermal kawasan Pantai Labu, Deli Serdang. Ketiga anak itu: Roy, Lungguk dan Minus, memburuh di jermal karena tertarik iming-iming gaji menggiurkan. “Mulanya kami diajak bekerja di sebuah pabrik di Lubuk Pakam, tetapi sesampai di Lubuk Pakam kami langsung dibawa kepantai Labu, “ papar mereka kepada LAAI selaku kuasa hukumnya.

Demikian beberapa kasus anak-anak yang dipekerjakan di jermal yang berada di tengah laut, dengan tidak ada perlindungan kerja, gaji yang tidak jelas, jam kerja yang tidak pasti, maut yang setiap saat mengancam mereka bahkan mereka harus berkorban dengan makan apa adanya sesuai dengan yang disediakan pemilik jermal. Namun tetap saja hukum belum menjangkau ke tengah laut dimana anak-anak ini berada. Hukum masih melegalkan mereka untuk bekerja walaupun sebenarnya perangkat nilai sudah mengklaim keberadaan mereka ditengah laut sebagai sesuatu yang tidak wajar.

Siluet Pekerja Anak
Pekerja anak di Indonesia dapat dijumpai di berbagai sector, baik sector formal, informal, maupun sector pertanian. Fenomena pekerja anak sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Fenomena ini bukanlah karena adanya suatu transformasi system sosial-ekonomi dari masyarakat pertanian ke masyarakat pra-industri, atau karena proses industrialisasi. Meskipun demikian, kita semua menyadari bahwa fenomena pekerja anak ini muncul dalam bentuk yang sangat eksploitatif bersamaan dengan adanya transformasi social-ekonomi masyarakat dari masyarakat pertanian ke masyarakat industri.

Berabad-abad yang lampau, anak-anak telah bekerja sama dengan orang tuanya mencari makan, berburu, mengumpulkan kayu, memelihara ternak, serta membantu pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Hanya anak-anak dari keluarga “berada” atau keluarga “tertentu” saja yang mungkin bebas dari pekerjaan. Hal yang relative “baru” justru ialah gagasan bahwa para pekerja anak ini tidak seharusnya menjadi bagian dari angkatan kerja tetapi idealnya merea bermain dan belajar/bersekolah. Gagasan ini tidak lepas dari adanya tuntutan akan penguasaan pengetahuan dasar yang lebih memadai bagi pekerjaan-pekerjaan yang lebih terspesialisir sesuai dengan perkembangan zaman.

Isu pekerja anak (child labour) dan anak yang bekerja (working children) telah menjadi program aksi badan-badan dunia. Dewasa ini populasi pekerja anak cukup besar, walapun jumlah sesungguhnya di seantero muka bumi belum diketahui secara pasti. Jumlah anak yang bekerja dan skala penderitaannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data yang disibak ILO, dalam IPEC Program Document (1993), lebih 200 juta anak bekerja diluar rumah atau aktif secara ekonomi karena kemiskinan dan urbanisasi.
Diungkapkan, 7% anak-anak di Amerika Latin, 18% anak-anak di Asia dan 25% anak-anak di afrika, terlibat dalam pemburuhan. Sedangkan, di Indonesia, menurut data BPS (Sakernas 1994) 1,9 juta anak –anak usia 10-14 tahun bekerja atau aktif secara ekonomi, belum termasuk usia 10 tahun. Lain lagi menurut susesnas 1989, sebanayak 6,55 juta anak usia 7-15 tahun berkeliaran diluar sekolah. Diperkirakan, anak dari kelompok ini aktif secara ekonomi. Karena, per teori kelompok ini hanya mempunyai dua pilihan: menganggur atau bekerja (dipekerjakan). Anak yang masuk dunia kerja sector formal ataupun non formal maka jadilah dia pekerja anak yang kerap dengan permasalahan.

Permasalahan yang sebenarnya sangat perlu mendapat perhatian dan sangat memprihatinkan ialah adanya kenyataan dan pandangan dari sebagian masyarakat yang tidak melihat pekerja anak sebagai suatu permasalah yang perlu penangan secara serius. Bahkan ada pandangan yang justru melihat masalah pekerja anak ini dalam sisi yang positif.

Strategi dan Penanggulangannya
Dari uraian di atas dapat kita lihat kompleksitas permasalahan anak., sehingga penaggulangannya hanya efektif bila semua pihak yang terkait dan peduli dengan masalah ini dapat bekerja sama. Masalah anak terutama pekerja anak, anak jermal dan anak jalanan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah atau LSM saja, tetapi semua pihak harus ikut serta menanggulanginya, baik itu lembaga-lembaga International (ILO, UNICEF, UNESCO dll) massa media, individu, dan organisasi-organisasi keagamaan.
Berbagai aksi dapat dilakukan antara lain program aksi langsung. Program ini biasanya langsung ditujukan kepada kelompok sasarannya yaitu anak jalanan, pekerja anak dan anak jermal. Misalnya saja memberikan pelayanan berupa pendidikan non-formal, peningkatan pedapatan keluarga, pelayanan kesehatan, memindahkan anak-anak dari pekerjaan yang berbahaya ke pekerjaan yang relative tidak berbahaya dll. Tipe program ini biasanya dilakukan oleh LSM-LSM.

Selain itu dapat juga dilakukan dengan program peningkatan kesadaran masyarakat (awareness raising). Aktivitas ini ditujukan untuk menggugah masyarakat supaya mulai tergerak dan peduli terhadap masalah anak, apakah mereka pejabat instansi pemerintah, pengusaha, orang tua, guru, serikat pekerja dll. Kegiatan program ini dapat berupa penerbitan bulletin, poster, buku-buku, maupun mengadakan seminar.

Sumber: “Waspada”, 23 Juli 1996, hlm. 6