Search This Blog

Tuesday, February 22, 2011

Dilema Peradilan Anak

Oleh: Ahmad Sofian


Belakangan ini kembali dipersoalkan keberadaan Rancangan Undang-undang Peradilan Anak (RUUPA) yang diajukan Departemen Kehakiman ke DPR-RI karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan (UU No.1 tahun 1974), Undang-Undang Peradilan Agama (UU No.7 tahun 1989) dan kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 tahun 1991) yang berbuntut dikembalikannya RUUPA tersebut kepada Departemen Kehakiman. 
 
Gugatan tersebut berawal dari bertentangannya materi yang diatur dalam RUUPA dengan tiga persoalan yang telah diatur dalam hukum positif sebelumnya yaitu tentang persoalan perkawinan, perwalian dan pewarisan. Tidak sinkronnya materi tersebut karena Departemen agama yang lebih “tahu” dalam ketiga persoalan tersebut tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya.

Dalam kaitan ini, penulis tidak akan membahas ketidak sinkronan tersebut tetapi lebih menyoroti pada peranan Undang-Undang Peradilan Anak dalam rangka perlindungan hak-hak anak.

Kasus Peradilan Anak
Dari catatan yang dibuat oleh Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI) menunjukkan adanya indikasi masih lemahnya pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus anak. Sebagai contoh kasus Andang Pradika Purnama yang merebak pada bulan Juli 1995, bocah yang baru berusia 9 tahun harus meringkuk dalam tahanan Polres Yogyakarta selama 14 hari dan mendapat siksaan yang cukup berat hanya karena mencuri burung seharga Rp. 2.500,- Untunglah Pengadilan negeri Yogyakarta membebaskannya.
Kemudian di Lumajang, bocah berusia 14 tahun diancam hukuman mati karena disangka membunuh. Juga di bulan yang sama 5 anak ditahan selama 20 hari di Polres Lampung karena dituduh mencuri buah sawit. Dan masih banyak kasus-kasus lain yang menunjukkan bahwa UU Peradilan Anak sudah saatnya dilahirkan.
Betapa pentingnya RUU Peradilan Anak dilahirkan agar hak-hak anak dalam proses penahanan dan peradilan dapat terjamin. Anak sebagai aset bangsa perlu dilindungi dan dipersiapkan. Jangan karena mereka buta hukum langsung saja diproses seperti orang dewasa. Ada segi-segi kejiwaan yang menyebabkan anak berperilaku menyimpang yang perlu dipahami aparat penegak hukum. Latar belakang keluarga dan lingkungan juga sangat berpotensi anak berperilaku criminal. Sehingga anak membutuhkan hal-hal yang tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. 

Belajar dari sejumlah kasus, pantas bila Menteri Kehakiman RI mengeluarkan draft RUU Peradilan Anak, mesti didukung aparat penegak hukum yang “melek” hukum anak. Karena, bagaimanapun juga aparat penegak hukum perlu memahami visi hukum anak.

RUUPA ini memberi kondisi untuk pada kelahiran bagi “Peradilan Anak”. Kalau kelahiran seorang bayi sedikit banyak bersifat kodrati, kelahiran suatu lembaga dalam tata hukum lebih merupakan sesuatu yang sejajar dibuat karena ada kebutuhan untuk itu.

Jadi dalam hal ini ada hubungan yang sangat erat antara kelahiran “bayi” peradilan anak dengan keseluruhan tata hukum Indonesia.

Tata hukum Indonesia merupakan suatu system, dalam arti bahwa semua peraturan ada hubungan satu sama lain. Peraturan yang satu ditentukan oleh yang lain, bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat ditentukan secara logis, dari hal-hal yang khusus dapat diperoleh aturan-aturan yang umum sehingga sampai pada azas-azasnya.

Dalam tata hukum tidak dikehendaki adanya peraturan yang bertentangan satu sama lain. Kalau hal ini terjadi tidak dapat dikatakan ada tata huku, yang ada kekacauan hukum. Dalam pada itu mungkin peraturan itu baik, dalam arti didalamnya tidak ada hal-hal yang bertentangan satu sama lain akan tetapi apabila dihadapkan dengan peraturan lain tampak ketidakerasian itu. Ini menimbulkan ketidakpastian hukkum beserta kaibat-akibatnya.

Seperti yang terjadi pada RUUPA, kalangan DPR mengatakan bahwa RUU ini harus digodok oleh Departemen Kehakiman lagi karena masih mengandung kelemahan berupa ketidaksesuain materi yang diatur dengan UU yang telah dilahirkan sebelumnya. Menurut hemat penulis seharusnya RUUPA ini tidak dikembalikan kepada pemerintah (c.q Departemen Kehakiman) tetapi DPR-lah yang harus membahas dalam rapat-rapat komisi untuk lebih menserasikannya dengan produk UU sebelumnya.

RUU Peradilan Anak
Sebenarnya konsep RUUPA telah disusun sejak tahun 1967 dan pada tahun 1979 naskah tersebut telah selesai digodok namun setelah itu tidak terdengar lagi kabar beritanya. Belakangan muncul kepermukaan bahwa RUUPA tersebut telah dilimpahkan pemerintah ke DPR ini menunjukkan perhatian pemerintah tentang anak kembali tumbuh walaupun penyusunannya tidak dipersiapkan secara matang.
Bila dilihat dalam hukum positif nasional pengaturan tentang peradilan anak belum ada diatur. Batasan umur anak yang cakap beryindak dalam hukum juga beragam. Misalnya dalam pasal 45 KUHP menentukan 16 tahun, pasal 283 KUHP (17 tahun), pasal 287-293 (15 tahun). Sedangkan dalam UU Kesejahteraan Anak (UU No. 4 tahun 1979) menyatakan yang dikatakan usia anak adalah mereka yang belum berusia mencapai 21 tahun. Demikian juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan 19 tahun sebagai batasan usia dewasa.

Namun demikian dari ketentuan yang sudah ada, diketahui bahwa system peradilan pidana anak bertujuan untuk mencegah seorang anak terjerumus ke dalam perbuatan atau kondisi yang tidak baik. Dan karena itu dalam persidangan harus dijaga betul jangan sampai nanti mempengaruhi kejiwaan anak.
Itulah sebabnya surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 3/1959 dan bab II dari Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1983, menentukan persidangan anak menganut asas:pintu tertutup (walaupun putusannya terbuka untuk umum), Hakim, Jaksa dan penasihat hukum bersidang tanpa toga. Kedua hal dimaksudkan agar jiwa si anak tidak dirugikan dan si anak juga masih dapat diperbaiki.
Bagaimana halnya pengaturan tebtang anak dalam RUUPA? Cukup banyak hal yang merupakan suatu system dalam hukum yang belum ada diatur dalam hukum positif lain. Dalam rancangan tersebut, jenis tindak pidana yang digolongkan dalam tindak pidana anak, tidak saja yang tercantum dalam KUHP, tetapi juga termasuk: sering meninggalkan rumah tanpa izin, bergaul dengan penjahat, kerap kali mengunjungi klub malam, perbuatan yang mempunyai akibat tidak baik bagi perkembangan pribadi, social, rohani dan jasmani anak. Dalam konsep ini batasan usia anak nakal adalah minimal 10 tahun yang bisa diajukan kepengadilan anak (pasal 3).

Jenis Sanksi
Mengapa jenis sanksi yang diberikan kepada anak adalah bisa pidana penjara, pidana denda dan pidana pengawasan. Pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu. Sedangkan pidana mati atau pidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pada anak, dan sebagai pengganti dapat dijatuhkan pidana penjara maksimum 10 tahun (pasal 19). 

Sedangkan jenis tindakan yang diberikan kepada anak nakal adalah: mengembalikan kepada orang tua atau wali atau orang tua asuh, keharusan mengikuti sebuah latihan kerja yang diadakan oleh Negara, menyerahkan kepada Negara (pasal 20).

Anak sebagai tersangka atau terdakwa tidak boleh dipisahkan dari orang tua, wali atau orang tua asuh. Namun demi kepentingan anak itu sendiri atau kepentingan pemeriksaan, terpaksa harus diadakan penahanan terhadap anak, maka waktu penahanan harus kurang dari penahanan orang dewasa ialah paling lama 50% dari maksimum waktu penahanan orang dewasa. Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat penahanan orang dewasa. Anak juga berhak atas bantuan hukum dan diusahakan kebutuhan jasmani dan rohaninya.

Dari materi yang diatur dalam RUUPA jelas terlihat bahwa UU ini mengarah pada perlindungan kepentingan anak. Walaupun anak disangka/didakwa melakukan tindak pidana tetap saja hak-haknya sebagai anak dilindungi. Ada kondisi yang menyebabkan pembuat RUU ini begitu tingginya perhatian pada anak yaitu anak dianggap masih punya masa depan dan ada peluang untuk memperbaikinya serta agar trauma berkepanjangan tidak dialami oleh anak setelah mengalami proses penghukuman.

Sebagai akhir dalam tulisan ini perlu ditekankan agar dalam melahirkan Peradilan Anak perlu dipersiapkan secara matang. Persiapan ini tidak boleh dilakukan sambil lalu, artinya dibebankan kepada para pejabat Departemen Kehakiman di samping pekerjaannya sehari-hari yang rutin, melainkan harus ditangani oleh tenaga-tenaga yang secara khusus mendapat tugas untuk itu.

Sumber: Waspada, 24 Juli 1997, hlm. 4

No comments:

Post a Comment